User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151952--14-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

utk pengisiannya harus ada laba stlh pajak dan proporsi kepemilikan ya? saham LN Bursa Efek, haruskah diisi? kalau tidak tau isi apa ya? – Mohon bantuannya Mas/Mba. Terima kasih

Jawaban

cek gambar ini ya, tapi jangan dikasi ke wp. Cek pasal 17-21 PMK 18/2021 terkait dividen dari LN yg sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Untuk ketentuan yg laba setelah pajak adalah saham yg tidak diperdagangkan di bursa efek. Pasal 18 Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dikecualikan dari objek PPh sebesar Dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Re

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151952--14-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)