faq1:5k31:151938--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon bantuan nya untuk tax treaty antara Indonesia dan Hongkong. 1. Apakah perjanjian antar negara nya masih berlaku? 2. Untuk transaksi atas jasa technical yang dibayarkan kepada Perusahaan LN di Hongkong, apakah dikenakan pajak atau tidak? 3. Jika WPLN dalam hal ini badan, tidak memiliki form DGT tetapi memiliki COR, pengenaan pajak PPH 26 nya bagaimana?
Jawaban
1. Masih. Cek pajak.go.id 2. Pastikan masuk objek pph 26 atau tidak sesuai uu pph sttd uu hpp 3. Pph 26 bisa menggunakan ketentuan p3b kalo punya CoR yg disahkan otoritas negaranya yg berwenang, asal memenuhi syarat CoR sesuai per-25/2018, dan dgt tetap hrus dibuat meskipun tidak dapat pengesahan
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k31/151938--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)