faq1:5k31:151936--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada transaksi jual beli batubara dan PPhnya tidak dipotong oleh customer dan kita setorkan sendiri apakah bisa?
Jawaban
yg bertransaksi apakah badan/ OP yg punya izin usaha pertambangan? Dan transaksinya adalah menjual ke badan usaha? Kalo iya, berarti yg harusnya memungut PPh 22 adalah badan usaha yg beli komoditas tambang batubara. Jadi harusnya tetap dipungut ya, tidak bisa setor sendiri. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5694
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k31/151936--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)