User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151936--20-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada transaksi jual beli batubara dan PPhnya tidak dipotong oleh customer dan kita setorkan sendiri apakah bisa?

Jawaban

yg bertransaksi apakah badan/ OP yg punya izin usaha pertambangan? Dan transaksinya adalah menjual ke badan usaha? Kalo iya, berarti yg harusnya memungut PPh 22 adalah badan usaha yg beli komoditas tambang batubara. Jadi harusnya tetap dipungut ya, tidak bisa setor sendiri. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5694

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k31/151936--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)