faq1:5k31:151924--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#70Q: Pemakaian sendiri barang WP untuk sampel yang dipajang di showroom apakah termasuk kedalam pemakaian untuk tujuan konsumtif? apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
#70A: dulu pas di PP 1/2012 masih berlaku pemakain sendiri memang dibedakan untuk tujuan produktif dan konsumtif, tapi saat ini untuk pemakaian sendiri tidak dibedakan lagi untuk tujuan konsumtif/produktif. Jadi tetap dibuatkan FP dengan kode 04. Terkait bisa dikreditkan atau tidak, mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k31/151924--20-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1