User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151919--20-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila spt op 1770 statusnya KB apakah tahun berikutnya wajib ada angsuran pph 25 atau pph 25 itu opsional? https://twitter.com/indriaw_45347/status/1527558610934321152

Jawaban

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k31/151919--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)