User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151910--20-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. persediaan utk usaha, apakah dilaporkan sebagai harta di spt tahunan op nya? 2. pph pasal 21 yang lebih setor (ssp), tidak bisa kompensasi di spt kan mas/mba? harus pbk atau pengembalian bukan? dan tidak sama dengan konsep ppn kan?

Jawaban

benar tidak ada kolom untuk kelebihansetor SSP pada SPT Masa PPh pasal 21, jadi silakan di Pbk

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k31/151910--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)