faq1:5k31:151910--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. persediaan utk usaha, apakah dilaporkan sebagai harta di spt tahunan op nya? 2. pph pasal 21 yang lebih setor (ssp), tidak bisa kompensasi di spt kan mas/mba? harus pbk atau pengembalian bukan? dan tidak sama dengan konsep ppn kan?
Jawaban
benar tidak ada kolom untuk kelebihansetor SSP pada SPT Masa PPh pasal 21, jadi silakan di Pbk
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k31/151910--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)