faq1:5k31:151904--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila Saya ada mengajukan SPT Y dan Kurang Bayar 100, ternyata setelah audit saya akan mengajukan SPT Normal dan kurang bayar nya cuma 90, apakah kelebihan 10 tersebut bisa di PBK?
Jawaban
bisa ya mba spt y itu belom dianggap spt, itu cuman pemberitahuan jadi karena pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT, maka dapat dipindahbukukan konfirmasi ke KPP ya sebagai pihak yang melakukan proses PBk nya
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k31/151904--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)