User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151882--20-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika beneficial owner atas royalti tersebut, yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat royalti tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya itu dari suatu tempat tetap yang terletak di sana dan hak atau harta sehubungan dengan royalti yang dibayarkan terhubung secara efektif dengan

Jawaban

Dijelaskan sesuai dengan P3B Indonesia X Singapura.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k31/151882--20-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)