faq1:5k31:151882--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika beneficial owner atas royalti tersebut, yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tempat royalti tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya itu dari suatu tempat tetap yang terletak di sana dan hak atau harta sehubungan dengan royalti yang dibayarkan terhubung secara efektif dengan
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan P3B Indonesia X Singapura.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k31/151882--20-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)