faq1:5k31:151856--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Atas penyerahan Bungkil Kopra/Garam untuk bahan pakan ternak apakah PPNnya mendapatkan fasilitas sesuai PP 48 tahun 2020? tapi pada lampiran 142/PMK.010/2017 tdk disebutkan jenis bahan pakan ternak tsb. Mohon infonya. terimakasih
Jawaban
normatif aja ya, kalau ga disebutkan dilampiran, tdk bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k31/151856--20-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1