faq1:5k31:151846--20-mei-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada penyerahan bawang melebihi 4,8M apakah wajib PKP
Jawaban
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k31/151846--20-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)