User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151818--20-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemusatan, ada 6 cabang, sudah dipusatkan ada cabang baru, pusat madya, PKP

Jawaban

PER 07/20 Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk seluruh Cabang Wajib Pajak baik yang didirikan sebelum atau setelah penetapan, dan berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151818--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)