faq1:5k31:151818--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemusatan, ada 6 cabang, sudah dipusatkan ada cabang baru, pusat madya, PKP
Jawaban
PER 07/20 Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk seluruh Cabang Wajib Pajak baik yang didirikan sebelum atau setelah penetapan, dan berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k31/151818--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)