faq1:5k31:151750--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan jasa angkutan umum berdasarkan UU HPP kan dapat fasilitas, ini jdinya ?
Jawaban
iya kalau berdasrkan Sp 39 yg dikeluarkan Kemenkeu, jasa angkutan umum itu masuk yg dapat fasilitas Bebas PPN (08) tapi ketentuannya turunannya dari HPP yg mengatur hal ini belum ada
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k31/151750--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)