faq1:5k31:151750--20-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan jasa angkutan umum berdasarkan UU HPP kan dapat fasilitas, ini jdinya ?

Jawaban

iya kalau berdasrkan Sp 39 yg dikeluarkan Kemenkeu, jasa angkutan umum itu masuk yg dapat fasilitas Bebas PPN (08) tapi ketentuannya turunannya dari HPP yg mengatur hal ini belum ada

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/151750--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)