User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151749--20-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau menanyakan perihal pembuatan Faktur pajak, untuk customer dengan pemusatan PPN. customer kami ini mempunyai cabang di derah batam, perlakuan apa yg harus kami lakukan untuk pembuatan faktur pajaknya? apakah tetap seperti faktur pajak pemusatan PPN (FP 010) atau faktur pajak sesuai dengan daerah batam (FP 070) ?

Jawaban

kawasan bebas tidak ikut pemusatan, maka pembuatan fp menggunakan npwp dan alamat cabang, fp 07 apabila mendapatkan fasilitas

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k31/151749--20-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1