faq1:5k31:151749--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya mau menanyakan perihal pembuatan Faktur pajak, untuk customer dengan pemusatan PPN. customer kami ini mempunyai cabang di derah batam, perlakuan apa yg harus kami lakukan untuk pembuatan faktur pajaknya? apakah tetap seperti faktur pajak pemusatan PPN (FP 010) atau faktur pajak sesuai dengan daerah batam (FP 070) ?
Jawaban
kawasan bebas tidak ikut pemusatan, maka pembuatan fp menggunakan npwp dan alamat cabang, fp 07 apabila mendapatkan fasilitas
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k31/151749--20-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1