User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151745--20-mei-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

saya mau bertanya kalau saya ada transaksi PPh Pasal 4(2) yang disetorkan sendiri dan satu lagi PPh Pasal 4(2) yang potong ke NPWP lain (yang dibuatkan bupot) kemudian saya buatkan billing dan bayar jadi satu atas PPh Pasal 4(2) 411128- 403 atas kedua transaksi tersebut. Untuk masukkan bukti setornya di ebupot unifikasi bagaimana ya? Karena waktu saya masukkan ke PPh yang disetor sendiri, saya tidak bisa masukkan NTPNnya lagi di Perekaman Bukti Penyetoran. Sehingga di daftar ringkasan pembayara

Jawaban

kudunya buatnya satu satu jangan disatukan. kalau sudah terlanjur bisa sarankan pbk

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k31/151745--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)