faq1:5k31:151708--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk pemberian tanggapan SPUH dalam proses keberatan apakah dapat dilakukan perpanjangan?
Jawaban
Sesuai pasal 15 dan lampiran IX PMK-9/2013, tanggapan SPUH diberikan dalam jangka waktu 10 hari kerja. Tidak diatur mengenai perpanjangannya
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k31/151708--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)