User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151706--11-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wp melakukan pembayaran atas PPh 23 terutang, akan tetapi terdapat salah setoran. lalu membuat dan membayar billing baru untuk keperluan pelaporan lalu wp menyelesaikan spt masa pembetulan pada ebupot dg memasukkan kedua ntpn yang telah dibayar, dan saat mengajukan pemindahbukuan atas pembayaran yang salah kode, pemindahbukuan tersebut ditolak, In gmn ya mas/mbak biar pemindahbukuannya bs?

Jawaban

Disarankan untuk menghapus sspnya lalu pembetulan, terus ajukan pemindahbukuan atau bisa coba PMK 187/2015

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k31/151706--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)