faq1:5k31:151706--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wp melakukan pembayaran atas PPh 23 terutang, akan tetapi terdapat salah setoran. lalu membuat dan membayar billing baru untuk keperluan pelaporan lalu wp menyelesaikan spt masa pembetulan pada ebupot dg memasukkan kedua ntpn yang telah dibayar, dan saat mengajukan pemindahbukuan atas pembayaran yang salah kode, pemindahbukuan tersebut ditolak, In gmn ya mas/mbak biar pemindahbukuannya bs?
Jawaban
Disarankan untuk menghapus sspnya lalu pembetulan, terus ajukan pemindahbukuan atau bisa coba PMK 187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k31/151706--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)