faq1:5k31:151634--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
fp batal, salah npwp, tinggal terbitkan fp baru
Jawaban
benar, namun fp baru dianggap terlambat. Pasal 23 (1) PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. (2) Tata cara pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisa
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k31/151634--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)