faq1:5k31:151555--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#26Q email: WPLN jika memiliki aset di tanah bangunan di Indo, ada penghasilan sewa sama ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan (Final) , untuk bayar dan lapor poh final nya gimana ya?
Jawaban
#26A Halo den, untuk penyetorannya konfirmasi KPP terkait pembuatan billingnya, untuk pelaporannya sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016 untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administra
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k31/151555--20-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)