faq1:5k31:151552--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#32Q: Mohon pencerahan, saya dapat email imbauan pps, namun saya sudah dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2020 dan sudah diterbitkan SKP-KB. Saat pemeriksaan semua harta sudah disampaikan ke pemeriksa.Dan menurut informasi yg ada di web pajak.go.id ada ketentuan tidak sedang diperiksa. Apakah saya tetap harus ikut pps? mas/mba, ini dijawab normatif aja ya, mskdnya kalau memang ada harta yg belum dilaporkan di spt, bisa ikut kebijakan II PPS?
Jawaban
#32A: iya gis normatif aja. klausulnya kan tidak sedang dilakukan pemeriksaan. kalo pemeriksaannya udah selesai, dan masih ada harta yg mau dilaporkan silakan ikut PPS.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k31/151552--20-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)