Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami bermaksud untuk balik nama sebidang tanah / aset perusahaan yang selama ini masih menggunakan nama pribadi pemegang saham.Untuk proses tersebut secara notariil akan tetap melalui proses jual beli pada umumnya, padahal secara riil tidak ada transaksi jual beli karena aset tersebut sudah masuk sebagai aset perusahaan (tercantum dalam aset yang dilaporkan di SPT Tahunan Perusahaan).Dalam proses jual beli tersebut pasti akan ada pajak penjual dan pembeli &pajak penjual harus menggunakan NPWP Pe
Jawaban
Tetep harusnya ada kewajiban untuk pph pasal 4 ayat (2) kalo pengalihan tanah/bangunan walaupun secara inbreng. dilihat secara dokumen juga ya, pada saat beli aset tsb menggunakan atas nama siapa. Lalu saat diserahkan (baliknama) ke PT, bisa jadi bukan secara jual beli ya bentuknya, bisa aja hibah/pelepasan/penyerahan hak dll
Dasar Hukum
–
Editor
AAM