faq1:5k31:151499--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A & PT B merger menjadi PT A. Kondisi disini adalah PT A merupakan induk perusahaan sedangkan PT B adalah anak Perusahaan dari PT A. Pada saat merger (menjadi PT A) apakah bupot 1721 karyawan nya hanya ada 1 di PT A atau terbit 2 bupot 1721 di PT A (dianggap karywan baru)? merger efektif agustus 2022, dan bukti potong yg ditanyakan 1721 untuk tahun pajak 2022.
Jawaban
induk dan anak perusahaan itu beda entitas, dan masing-masing memiliki npwp yang beda. Jadi, ketika merger seharusnya terbit 2 bupot, karena secara status karyawannya pindah kerja ke entitas yang lain (PT B ke PT A)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k31/151499--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)