User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151469--19-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya kak menurut PER 03 penyerahan BKP ke kawasan bebas harus cantumin hs code pada faktur pajak. Apakah ini hanya berlaku untuk penyerahan ke kawasan bebas?

Jawaban

Iya, mbak. Yang wajib hanya untuk penyerahan BKP kepada pembeli BKP di kawasan bebas dan pelabuhan bebas.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k31/151469--19-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1