faq1:5k31:151464--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait PMK 59 tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 a mengenai Instansi Pemerintah yang tidak memungut PPN dan PPnBM, Akan tetapi dipungut dan disetorkan oleh PKP Rekanan, yang ingin kami tanyakan Bagaimana Kalo PKP Rekanan Tersebut PPN nya dalam Posisi Lebih Bayar ?sedangkan Instansi Pemerintah tersebut meminta Bukti Bayar atass PPN yang dipungut/disetorkan PKP Rekanan
Jawaban
Bisa disampaikan juga sesuai pasal 18 ayat 2, PPN yang terutang atas transaksi tersebut dipungut, disetor dan dilaporkan sendiri oleh PKP rekanan dan tidak ada kewajiban bagi PKP rekanan untuk memberikan bukti setor ke pihak instansi pemerintah.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k31/151464--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)