User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151462--19-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika Perusahaan saya menjual produk Vape , dan ketika kita jual ke PT B apakah wajib pungut PPn 11%? lalu bagaimana dengan PMK no 63 Tahun 2022 terkait PPn produk Vape ( Olahan tembakau). berarti double pungut PPn dong?

Jawaban

Kalau WP merupakan PKP yang menyerahkan hasil tembakaunya, atas penyerahannya dikenai PPN. Untuk tarifnya menggunakan tarif 11%. Tapi, seperti yang diatur di pasal 3 dan pasal 4 PMK-63/2022, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k31/151462--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)