User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151452--20-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4 tanya mas/mba, kalau PT A (induk perusahaan) dan PT B (anakn perusahaan) melakukan merger, untuk perlakuan PPh Pasal 21 karyawannya sama kaya pindah cabang atau nggak ya?

Jawaban

#4A: karena induk dan anak adalah 2 entitas yg berbeda, perlakuan PPh 21 nya berbeda dengan pegawai yg pindah pusat ke cabang atau sebaliknya, tetap seperti pindah pemberi kerja

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k31/151452--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)