faq1:5k31:151449--20-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#10Q Email izin bertanya Mas/Mbak, jika pembelian pulsa dilakukan pada distributor tingkat pertama, apakah bendahara pengeluaran pemerintah masih mempunyai kewajiban memungut ppn?
Jawaban
#10A: berdasarkan pasal 2 pmk-6/2021, penyerahan pulsa oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi terutang PPN. sepanjang tidak memenuhi pengecualian yg ada di pasal 18 pmk-59/2022, maka instansi pemerintah wajib memungut atas pembelian BKP dari rekanan.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k31/151449--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)