faq1:5k31:151439--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika ada WP Pusat terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing (termasuk ke dalam Kanwil Jakarta Khusus) dan memilik Cabang di wilayah KPP Madya Batam. Ini nanti gak perlu pemusatan kan? Karena yang cabang gak bisa PKP kan?
Jawaban
Pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM idak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN atau PPN dan PPnBM (pasal 5 ayat 2 PER-05/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k31/151439--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)