faq1:5k31:151433--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP nya tidak mau menggunakan tarif 1,1% tersebut dan tidak mau mengajukan pemberitahuan karena PM nya tidak dapat dikreditkan, apakah atas BKP pertanian tertentu tsb dapat dikenakan tarif 11%?
Jawaban
Jika WP tersebut tidak mau menggunakan besaran tertentu dan tidak menyampaikan pemberitahuan ke KPP, berarti pemungutan dan penyetoran PPN-nya menggunakan mekanisme umum, yaitu dengan tarif 11%. Untuk pengkreditannya mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k31/151433--19-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)