faq1:5k31:151412--11-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai ppn ke kawasan bebas, perusahaan saya bergerak di jasa freight forwarding. ada kasus kami memberikan jasa pengurusan dokumen untuk perusahaan di batam. apakah atas jasa kami tersebut terhutang ppn?

Jawaban

Penyerahan JKP tertentu dari TLDDP ke kawasan bebas, tidak dipungut PPN. JKP tertentu adalah JKP yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur dalam PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPN. (JKP tertentu ini adalah JKP yang atas ekspornya dikenai tarif 0%). 3 Jenis JKP tsb: jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan; dan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. Selengkapnya untuk JKP tsb bisa dilihat di Pasal 4 PMK-32/PMK.010/2019. Yg me

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151412--11-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)