faq1:5k31:151409--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
izin bertanya mas mbak wp error ketika lapor PPN bagaimana ya mas mbak?
Jawaban
kemungkinan besar WP memang sedan diperiksa di masa/tahun pajak tersebut secara all taxes dan berniat melakukan pembetulan SPT masanya, otomatis memang tidak bisa dilakukan karena haknya untuk melakukan pembetulan sudah gugur sesuai Undang-Undang HPP KUP coba konfirmasi ke KPP nya aja
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k31/151409--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)