User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151401--10-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

surat2 semacam misal SP2DK atau Surat Peringatan apakah memang boleh sebatas online saja penyampaian dari KPP nya tanpa harus menyampaikan hard copy? peraturan yang mengatur tentang batasan itu di mana ya?

Jawaban

penyampaiannya via pos atau serahkan secara langsung melalui visit bisa lihat di SE 05/2022 (nomor SE jangan disebutkan).

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151401--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)