faq1:5k31:151401--10-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
surat2 semacam misal SP2DK atau Surat Peringatan apakah memang boleh sebatas online saja penyampaian dari KPP nya tanpa harus menyampaikan hard copy? peraturan yang mengatur tentang batasan itu di mana ya?
Jawaban
penyampaiannya via pos atau serahkan secara langsung melalui visit bisa lihat di SE 05/2022 (nomor SE jangan disebutkan).
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k31/151401--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)