User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151398--10-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hai kak saya mau bertanya, bagaimana perlakuan pajaknya atas insentif tenaga kesehatan yang dari kementerian kesehatan? Mas/mbak ini maksudnya berarti penghasilan yang dia terima ya mbak? Berarti potong PPh 21 seperti biasa atau gmn mbak?

Jawaban

Boleh sambil digali, fasilitas yang mana yang dimaksud? apakah fasilitas berdasarkan PP 29/2020? Sesuai dengan PMK 239/2020 sttd PMK 83/2021 ada 2 fasilitas 1. Pembebasan pemotongan PPh 21 sesuai dengan pasal 7 (Masuk SPT Tahunan sebagai penghasilan, yang dibebaskan hanya pemotongannya saja. Pihak rumah sakit harus menyampaikan laporan realisasi dari pembebasan pemotongan PPh 21) 2. Fasilitas pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151398--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)