faq1:5k31:151395--10-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami ada transaksi dengan Spain, dari pihak vendor memberikan dokumen CoD dan form DGT. Setelah dicek pada Tax Treaty, mengenai jasa tidak dispesifikasi berapa besar tarifnya. Untuk besaran tarif pemajakannya berapa % ya?
Jawaban
jika transaksi jasa dan yg menerima penghasilan berupa badan, maka bisa mengacu ke artikel 7 terkait Laba Usaha antara Indo-Spanyol Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. ApabiIa perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k31/151395--10-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)