User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151389--10-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WNI berdomisili di LN, pada suatu tahun pajak ada keperluan yg mengharuskan tinggal di Indo selama >183 hari. apakah hal tsb otomatis dia menjadi SPDN walopun tidak mendaftar NPWP? atau harus memiliki NPWP dulu baru dianggap SPDN kak?

Jawaban

sesuai PMK 18/2021 Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: a. bertempat tinggal di Indonesia; b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau c. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Maka wp menjadi SPDN dan arahkan untuk melakukan pendaftaran NPWP.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151389--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)