User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151375--04-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk WP Badan yg memiliki utang ke bank (bukan perusahaan afiliasi), utk pencatatan utangnya ada pada lampiran berapa dan kolom bagian mana ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya

Jawaban

krna bukan afiliasi atau hubungan istimewa maka tidak perlu mengisi lampiran khusus. Untuk utang tadi bisa masuk ke transkrip LK. Kecuali ada indikasi rasio utang dan modal lbh dari 4:1, Dan ada biaya pinjaman utk menghitung PhKPnya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151375--04-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)