faq1:5k31:151375--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk WP Badan yg memiliki utang ke bank (bukan perusahaan afiliasi), utk pencatatan utangnya ada pada lampiran berapa dan kolom bagian mana ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
krna bukan afiliasi atau hubungan istimewa maka tidak perlu mengisi lampiran khusus. Untuk utang tadi bisa masuk ke transkrip LK. Kecuali ada indikasi rasio utang dan modal lbh dari 4:1, Dan ada biaya pinjaman utk menghitung PhKPnya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k31/151375--04-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)