User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151370--04-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min tanya, terkait UU HPP jika Wpop umkm dengan akumulasi peredaran usaha kurang dari 500jt kan masih bebas pph final. Namun customer ini, dia bentuk CV tapi masih menggunakan npwp pribadi pemiliknya. Apakah peraturan itu berlaku?

Jawaban

dijawab normatif bahwa sesuai pasal 7 ayat 2a hanya Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Cv termasuk badan, sehingga harusnya memiliki npwp sendiri bukan perseorangan. Namun jika memang usaha tsb atas npwp perseorangan dan memenuhi kriteria pasal 7 ayat 2a uu hpp inj maka bi

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151370--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)