Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
hi kring pajak mau nanya, bila saya sudah berpasangan, tapi belum digabung NPWPnya, bagaimana perhitungannya?Saya tidak berkehendak dengan PH ataupun MT. Ini sekedar belum digabung saja NPWP nya.Istri hanya bekerja dari satu pemberi kerja. Tanpa ada usaha atau pekerjaan bebas.
Jawaban
Jika pasangan suami istri punya NPWP masing2, maka jika tidak ada perjanjian pisah harta (PH) atau pun putusan pengadilan untuk hidup berpisah (HB), maka dianggap Memilih Terpisah (MT). Suami Istri tsb wajib lapor SPT Tahunan sendiri2, nanti akan ada pengisian di lampiran penghitungan PH-MT. Di SPT Tahunan Suami, statusnya K/jumlah tanggungan. Sedangkan di SPT Tahunan istri TK/0. Selengkapnya terkait petunjuk pengisian SPT Tahunan OP, ada di lampiran PER 19/2014.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG