User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151346--01-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

atas kelebihan pembayaran setor sendiri atas sewa apakah bisa di PBK-kan? Terima kasih

Jawaban

bisa, ikuti ketentuan sesuai PMK 242 yaa atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang PMK 187.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k31/151346--01-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1