faq1:5k31:151346--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
atas kelebihan pembayaran setor sendiri atas sewa apakah bisa di PBK-kan? Terima kasih
Jawaban
bisa, ikuti ketentuan sesuai PMK 242 yaa atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang PMK 187.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k31/151346--01-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1