User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151262--19-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ada 2 cabang tempat usaha di wilayah kpp yang sama, beda alamat, apakah harus daftar 2 npwp cabang?

Jawaban

per 04/2020 Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k31/151262--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)