Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/hassyempruulll/status/1527169647472439296 @kring_pajak Pungutan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang dilakukan suatu perusahaan developer sekaligus merangkap sebagai jasa pengelolaan lingkungan/kebersihan apakah harus laporan/bayar pajak juga? Jenis pajaknya apa? — Mas mba kalau kayak gini kan jadi penghasilan dalam negeri bagi si perusahaan developer ya? Nanti hitung pph 29 nya di spt tahunan? atau gimana mas mba? atau si perusahaan developer setor sendiri pph 23?
Jawaban
kalau pph 23 tidak ada mekanisme setor sendiri. Paling kita sampaikan normatif, terkait iuran pengelolaan lingkungan tersebut bisa masuk kedalam objek pph 23 jika jasa yang diberikan developer tersebut masuk kedalam jenis jasa lain sebagaimana dalam pmk 141/2015. Jika tidak termasuk objek pemotongan pph 23, maka atas penghasilan tersebut tetap menjadi objek pajak yang harus dilporkan di SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
R