User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151180--19-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#51Q untuk ketentuan pembuatan SSP untuk pemungut PPN instansi pemerintah menurut ketentuan baru pmk 59 seperti apa ya mas mbak ?

Jawaban

#1A Halo ndra, Dijelaskan di lampiran PMK-59/2022 romawi VIII A, angka 7 : Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN & PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama Instansi Pemerintah

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k31/151180--19-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)