User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151161--19-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau telat menerbitkan faktur, masih bisa dikreditkan oleh lawan transaksi?

Jawaban

Kalau sudah lebih dari 3 bulan, tidak bisa.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k31/151161--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)