faq1:5k31:151161--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau telat menerbitkan faktur, masih bisa dikreditkan oleh lawan transaksi?
Jawaban
Kalau sudah lebih dari 3 bulan, tidak bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k31/151161--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)