faq1:5k31:151132--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa penyesia tenaga kerja di siaran pers kan dibebaskan dari ppn. apakah harus membuat fp 08?
Jawaban
harus bisa membedakan antara jasa tenaga kerja dengan jasa penyedia tenaga kerja. yang dibebaskan di siaran pers adalah jasa tenaga kerja. jasa penyedia tenaga kerja sepanjang masih memenuhi kriteria yang terutang PPN, akan tetap menerbitkan fp dengan DPP nilai lain
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k31/151132--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)