faq1:5k31:151119--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk dokumen PIB, apakah berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/PJ/2022, untuk pengisian Nama dan NPWP (Pusat) dan alamat (cabang)?
Jawaban
Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur. Jadi tidak berlaku untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak karena masih dibuat di luar aplikasi e-faktur. Maka untuk PIB, dibuat mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k31/151119--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)