faq1:5k31:151118--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh pasal 15 imbalan yang diterima / diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan / barang termasuk charter kapal laut dan/ atau udara oleh perusahaan pelayaran, setor sendiri yang 411128/411 di SPT unifikasi masuk kode objek yg mana ya? dicek di lamp per 24/2021 ngga ada yang sama dengan yang dulu
Jawaban
kalau pph pasal 15 yang setor sendiri, maka nanti ntpn nya dimasukan di bagian pph setor sendiri. Kalau di ebuni nanti masuk kebagian DOSS… Disitu ada kode objek 28-410-01 atau 28-411-01
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k31/151118--19-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)