faq1:5k31:151037--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - kalau blm lapor 2020 aja kan ya bisa ikut kebijakan 2?
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k31/151037--19-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)