User Tools

Site Tools


faq1:5k31:151003--19-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ika casenya pembayaran hutang sudah jatuh tempo, tetapi kita belum mempunyai uang untuk membayarnya, dan kita akan membayarkannya nanti ketika sudah mempunyai uang, apakah pemotongan dan pembayaran PPh 26nya ketika hutang sudah jatuh tempo atau saat dibayarkan hutangnya? Jika transaksi pembayaran bunga atas pinjaman ini dengan sister company kami yang berada di Belanda dan di arab Saudi, apakah terdapat tax treaty antara negara tersebut? Dan berapa tarif pajaknya?

Jawaban

untuk saat terutang pph 26 bisa cek ke pp 94/2010 pasal 15 ayat 4. lalu untuk pembayaran bunga menggunakan tarif p3b, jk penerima bunganya adl negara belanda dan arab saudi masing“ mempunyai p3b dgn indonesia. untuk belanda bisa cek lengkapnya ke artikel 11, bisa dikenakan pajak di negara pemberi bunga maksimal 10%. sedangkan untuk arab saudi di p3b tidak dijelaskan (kemungkinan ke artikel 1, tapi coba minta wp baca aturannya dulu). untuk penggunaan p3b, wp harus memenuhi per 25/pj/2018

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k31/151003--19-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)