faq1:5k31:150992--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#27Q: @kring_pajak min mau tnya jika supplier menerbitkan Faktur pajak masa april lewat dri 15 mei maka dri itu kami sbg pembeli menerima faktur pajak ttep masa april atau masa mei ? https://twitter.com/07_herna/status/1526841483407478786
Jawaban
#27A: faktur pajak masukan dapat dikreditkan untuk masa pajak yang sama atau 3 masa setelahnya. Jika FP normal tertanggal mei, masa pajaknya akan mei. jadi pembeli dapat mengkreditkan mulai masa pajak mei sampai 3 bulan setelahnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k31/150992--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)