faq1:5k31:150989--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#16Q (twitter) Mengenai faktur pajak terlambat, Jika tanggal dan masa FP mengikuti tanggal pembuatan FP misal 16 Mei 2022, sedangkan tanggal pada invoice adlh 18 April 2022. Misal terdapat perbedaan masa dan tanggal antara FP dan Invoice apakah diperbolehkan/bukan diangggap FP cacat? Link: https://twitter.com/nurhudalutfi97/status/1527073734292430850
Jawaban
#16A: Faktur pajak tidak lengkap itu sesuai dengan pasal 30 dan 31 per-03/2022. Disitu tidak mempermasalahkan tanggal dokumen pendukung yang berbeda dengan tanggal faktur. Jadi untuk kondisi ini hanya FP terlambat aja karena tanggal FP melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k31/150989--19-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)