faq1:5k31:150968--19-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Ada kesalahan pengisian nomor dokumen di bukti potong pph 23, kondisinya sudah lapor dan bayar SPT Masa PPh 23. Apakah perlu dilakukan pembetulan SPT?
Jawaban
sesuai dengan pasal 3 UU KUP, disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila ada kesalahan dalam pengisian silakan lakukan pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k31/150968--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)